"Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan masalah asosiasi. Saya ketua umum. Jadi, hari ini bukan hanya saya yang diundang. Sayangnya di media seolah-olah hanya saya. Semua ketua asosiasi diundang," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Khalid Basalamah dipanggil sebagai saksi untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Ini merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap para biro travel atau PIHK yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami lebih lanjut soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, di mana Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal