MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara menanggapi pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menyebut bahwa pemberian RJ kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar secara otomatis menggugurkan status tersangka lainnya.
Menurut Ito Sumardi, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur. Ia menegaskan bahwa ada dua faktor penting yang harus dipertimbangkan, yaitu jenis delik (apakah delik aduan atau bukan) dan secara faktual apakah masih ada pihak pengadu yang berdiri sendiri.
"Tidak otomatis gugur karena harus dilihat jenis deliknya dan apakah masih ada pengadu yang berdiri sendiri," ujar Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ito menjelaskan bahwa KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama, di mana pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian hukum menyebutkan bahwa pencabutan laporan pada tindak pidana umum atau delik biasa pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya efektif berlaku penuh pada delik aduan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?