Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam "saham suara" setiap anggota kelompok. Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun UU 1/2023 yang menyatakan bahwa jika sebagian pelapor mencabut dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur. Yang diatur secara tegas justru hak mencabut pengaduan sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP dan Pasal 29–30 UU 1/2023.
Pada delik aduan, jika yang mencabut adalah semua subjek yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik beralasan menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak memiliki kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri. Sementara jika masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan belum mencabut, secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.
Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan proses hukum. Tidak ada konsep otomatis laporan sisa kelompok batal atau gugur hanya karena mayoritas sudah mendapat RJ. Yang ada adalah secara teknis setelah SP3, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti. Jika mereka keberatan, jalurnya adalah kontrol yudisial melalui praperadilan, bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri.
Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan peringatan keras bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus dipaksakan dan dimanipulasi, termasuk soal RJ. Menurut Oegroseno, RJ yang menghapus sebagian tersangka dalam satu Laporan Polisi seharusnya menggugurkan semua tersangka.
Artikel Terkait
Hotman Paris Biayai Perjalanan Korban Pelecehan Santriwati Pati ke Jakarta demi Keadilan
Gaji Guru Honorer Jakarta Rp700 Ribu, Anggota DPRD Soroti Kesejahteraan di Tengah Anggaran Pendidikan Rp18,1 Triliun
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Ida Fauziah hingga Rp200 Juta per Kegiatan
Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: 16 Tewas, 4 Selamat