MULTAQOMEDIA.COM - Polisi berhasil menangkap AS (51), oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban FA sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. "Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024," jelas Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri