MULTAQOMEDIA.COM - Polisi berhasil menangkap AS (51), oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban FA sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. "Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024," jelas Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?