Lebih lanjut, Kapolresta Pati menerangkan bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda. Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan untuk minta dipijat. Di dalam kamar, AS kemudian menyuruh korban untuk membuka baju sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ujar Jaka. "Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.
Diketahui, tersangka AS ditangkap oleh jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelum akhirnya berhasil diringkus, AS sempat kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?