Lebih lanjut, Kapolresta Pati menerangkan bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda. Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan untuk minta dipijat. Di dalam kamar, AS kemudian menyuruh korban untuk membuka baju sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ujar Jaka. "Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.
Diketahui, tersangka AS ditangkap oleh jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelum akhirnya berhasil diringkus, AS sempat kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri