Mantan Kabareskrim Bantah Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugur Otomatis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 07 Mei 2026 | 04:25 WIB
Mantan Kabareskrim Bantah Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugur Otomatis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi


MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara menanggapi pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menyebut bahwa pemberian RJ kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar secara otomatis menggugurkan status tersangka lainnya.


Menurut Ito Sumardi, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur. Ia menegaskan bahwa ada dua faktor penting yang harus dipertimbangkan, yaitu jenis delik (apakah delik aduan atau bukan) dan secara faktual apakah masih ada pihak pengadu yang berdiri sendiri.


"Tidak otomatis gugur karena harus dilihat jenis deliknya dan apakah masih ada pengadu yang berdiri sendiri," ujar Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).


Ito menjelaskan bahwa KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama, di mana pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian hukum menyebutkan bahwa pencabutan laporan pada tindak pidana umum atau delik biasa pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya efektif berlaku penuh pada delik aduan.


Halaman:

Komentar