MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara menanggapi pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menyebut bahwa pemberian RJ kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar secara otomatis menggugurkan status tersangka lainnya.
Menurut Ito Sumardi, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur. Ia menegaskan bahwa ada dua faktor penting yang harus dipertimbangkan, yaitu jenis delik (apakah delik aduan atau bukan) dan secara faktual apakah masih ada pihak pengadu yang berdiri sendiri.
"Tidak otomatis gugur karena harus dilihat jenis deliknya dan apakah masih ada pengadu yang berdiri sendiri," ujar Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ito menjelaskan bahwa KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama, di mana pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian hukum menyebutkan bahwa pencabutan laporan pada tindak pidana umum atau delik biasa pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya efektif berlaku penuh pada delik aduan.
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer Jakarta Rp700 Ribu, Anggota DPRD Soroti Kesejahteraan di Tengah Anggaran Pendidikan Rp18,1 Triliun
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Ida Fauziah hingga Rp200 Juta per Kegiatan
Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: 16 Tewas, 4 Selamat
Ponpes di Pati Ditutup Permanen Usai Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Kabur ke Luar Jateng