Sebelumnya, dugaan bahwa korban pencabulan Ashari mencapai 50 orang atau lebih diutarakan oleh kuasa hukum FA, Ali Yusron. Demi mengembangkan pengungkapan kasus ini, Polresta Pati pun membuat posko aduan khusus untuk menampung laporan dari korban-korban lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0858-6988-8785 dan 0812-2837-7268.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengakomodasi informasi dari masyarakat, saksi, maupun korban lainnya. "Posko itu didirikan dalam rangka untuk menampung, kemudian mengakomodir informasi-informasi dari masyarakat. Sehingga bisa menambah informasi dan juga pemeriksaan nanti untuk menguatkan penyidik dalam rangka menjerat tersangka," ujar Jaka Wahyudi.
Sejauh ini, terdapat lima korban yang telah diperiksa. Rinciannya terdiri dari satu korban pelapor, satu korban yang menjadi saksi, serta tiga korban lainnya yang sempat mencabut kesaksian mereka. Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan bahwa tersangka Ashari telah mengakui perbuatannya terhadap FA dan langsung ditahan hari ini. "Tersangka saat perjalanan kami bawa sudah mengakui dan juga mengaku khilaf dan bertobat," jelas Dika.
Terkait isu pengakuan tersangka sebagai keturunan nabi, kepolisian menyatakan belum menemukan keterangan tersebut dari saksi maupun korban. Modus yang teridentifikasi sejauh ini adalah penanaman doktrin kepatuhan murid terhadap guru. "Modus daripada tersangka yakni memberikan doktrin bahwasanya 'kamu murid harus nurut dengan saya gurunya'," tambah Dika.
Izin Pesantren Akan Dicabut
Terpisah, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menegaskan, Kemenag akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo imbas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum kiai. "Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati," kata Basnang, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah sudah mengunjungi ponpes tersebut untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan. Kemenag mengambil keputusan untuk memindahkan para santri ke sejumlah lembaga, baik itu pesantren, sekolah, atau madrasah. Perpindahan ini dilakukan agar pendidikan para santri terus berlanjut meski proses hukum kasus tersebut masih bergulir.
"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang. Selain para santri, Kemenag juga akan memproses kepindahan Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Adapun, santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 yang sudah mengikuti ujian dari 4-12 April 2026. Lalu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.
"Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026," ucap Basnang. Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yakni:
- MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati
- MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati
- SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati
Artikel Terkait
Kasus Cabul Santriwati: Ashari Ditangkap, Pengacara Bongkar Adanya Oknum Kiai Pati
Bareskrim Selidiki Laporan Jusuf Kalla: Tudingan Dana Rp5 M untuk Isu Ijazah Jokowi
Amien Rais Sebut Menko Curi Curi Curhat Susah Temui Prabowo karena Terhalang Teddy Indra Wijaya
Harga Minyakita Tembus Rp22 Ribu, Pengamat Ekonomi Soroti Tanggung Jawab Kemendag dan Kemenko Pangan