Menurut Luthfie, perbuatan tersebut dilakukan MZ kepada tujuh korban yang masih berusia 10 hingga 15 tahun secara bergantian. Para santri sebenarnya saling mengetahui bahwa teman mereka menjadi korban pencabulan, namun tidak berani melapor karena merasa takut.
"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," katanya.
Penyebab Guru Ngaji Cabuli Santri: Kecanduan Film Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku melakukan pencabulan kepada tujuh santrinya karena terdorong oleh nafsu akibat kecanduan menonton film porno.
"Ya, menurutnya dia nafsu karena dia memang guru ngaji ini hobinya nonton film biru," ucap Luthfie.
Penanganan Korban dan Proses Hukum
Saat ini, ketujuh santri korban pencabulan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.
"Dan terhadap tujuh korban ini kita bekerja sama dengan DP3A untuk dilakukan trauma healing. Kita berharap untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas," kata dia.
Sementara itu, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan dugaan Pelecehan Seksual dan/atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?