MULTAQOMEDIA.COM - Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi menuntut tiga oknum anggota TNI dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun, dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN. Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum militer dalam kejahatan terencana.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (MH), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY), yang diduga terlibat dalam hilangnya nyawa korban berinisial MIP.
Tuntutan Berat untuk Terdakwa Utama
Marpaung menyatakan bahwa terdakwa I, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. "Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ujar Marpaung saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, terdakwa II, Kopda Feri Herianto, juga dikenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD serta dituntut hukuman 10 tahun penjara. "Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelasnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?