TNI AD Diadili: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

- Senin, 18 Mei 2026 | 10:00 WIB
TNI AD Diadili: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN


Untuk terdakwa III, Serka Frengky Yaru, tuntutannya lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI AD.


Fakta Sidang: Ada Imbalan Rp5 Miliar


Dalam proses persidangan, setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah adanya imbalan success fee sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan jika korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai). Hal ini diungkap oleh saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). Antonius, yang juga terdakwa dalam kasus ini namun diadili di pengadilan negeri, mengungkapkan bahwa imbalan tersebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang merupakan aktor intelektual di balik kasus ini.


Kronologi Penculikan dan Pembunuhan


Korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler