Untuk terdakwa III, Serka Frengky Yaru, tuntutannya lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI AD.
Fakta Sidang: Ada Imbalan Rp5 Miliar
Dalam proses persidangan, setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah adanya imbalan success fee sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan jika korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai). Hal ini diungkap oleh saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). Antonius, yang juga terdakwa dalam kasus ini namun diadili di pengadilan negeri, mengungkapkan bahwa imbalan tersebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang merupakan aktor intelektual di balik kasus ini.
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan
Korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?