TNI AD Diadili: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

- Senin, 18 Mei 2026 | 10:00 WIB
TNI AD Diadili: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN






MULTAQOMEDIA.COM - Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi menuntut tiga oknum anggota TNI dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun, dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN. Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum militer dalam kejahatan terencana.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (MH), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY), yang diduga terlibat dalam hilangnya nyawa korban berinisial MIP.


Tuntutan Berat untuk Terdakwa Utama


Marpaung menyatakan bahwa terdakwa I, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. "Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ujar Marpaung saat membacakan surat tuntutan.


Sementara itu, terdakwa II, Kopda Feri Herianto, juga dikenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD serta dituntut hukuman 10 tahun penjara. "Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelasnya.


Halaman:

Komentar