Sebagai informasi, dalam periode 2022 hingga 2024, realisasi penyerapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian ASN, dan infrastruktur dasar mencapai total Rp75,8 triliun. Realisasi terbesar terjadi pada tahun 2024 yang mencapai Rp43,4 triliun.
Selanjutnya, dalam periode 2025 hingga 2029, pemerintah menyetujui pagu anggaran tambahan sebesar Rp48,8 triliun untuk menuntaskan pembangunan kluster yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung layanan pemerintahan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status, sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keppres pemindahan disahkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, secara hukum nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, status fisiknya sebagai ibu kota akan dipertahankan hingga transisi menuju IKN benar-benar rampung melalui ketetapan presiden.
Artikel Terkait
Kinerja Bea Cukai Membaik, Setoran Naik 0,6% dan Penindakan Rokok Ilegal Melonjak 125,8%
KSAD Maruli Simanjuntak Pertanyakan Sumber Dana Film Kontroversial Pesta Babi
Viral Lomba Komentar Rasis di Instagram: Polda Jateng Ungkap Pelaku Anak Perwira Polisi
Sarwendah Bantah Isu Pesugihan Gunung Kawi, Kuasa Hukum: Itu Syuting Podcast Horor