Ia menambahkan bahwa operasional distribusi dan layanan penyaluran Pertalite di lapangan masih berjalan normal. Roberth menekankan bahwa program subsidi tepat yang sedang dijalankan perusahaan sama sekali tidak terkait dengan daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM seperti yang viral. "Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah percaya atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan foto yang memuat daftar kendaraan yang diklaim akan dilarang menggunakan Pertalite per awal Juni. Narasi foto tersebut menyebutkan pembatasan akan menyasar kendaraan berdasarkan merek dan kapasitas mesin. Untuk meluruskan kesalahpahaman, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku saat ini sebenarnya berfokus pada volume pembelian harian, bukan pada merek kendaraan.
Acuan regulasi yang berlaku adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang efektif sejak 1 April 2026. Aturan ini menetapkan batas maksimal pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi adalah 50 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter per hari, angkutan umum roda enam atau lebih 200 liter per hari, dan kendaraan layanan publik 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Pertalite (RON 90), di mana kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan, begitu juga dengan kendaraan layanan publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?