Pihak Polres Ngawi bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku. Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial D-N-G yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati," jelasnya. Modus licik ini digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pengembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban resmi kini telah bertambah. Salah satu dari korban diketahui masih berstatus di bawah umur ketika peristiwa kelam itu terjadi. Hal ini memperberat hukuman bagi tersangka yang kini telah ditahan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DNG kini harus mendekam di balik jeruji besi demi proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul.
Dengan pasal berlapis ini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan untuk lebih ketat dalam mengawasi oknum pengasuh dan melindungi santri dari tindak kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Politikus Senior Nasdem Berpulang di RS Brawijaya
Kaca Gedung BGN Pecah Bukan karena Penembakan, Ini Penyebabnya
Profil Brigjen TNI Cpm Anggiat Napitupulu: Rekam Jejak, Karier Militer, dan Kontroversi yang Mengiringinya
Mantan Ajudan Prabowo Diduga Terlibat Penggerudukan TNI di Polda Metro Jaya, TNI Bantah Keras