Pihak Polres Ngawi bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku. Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial D-N-G yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati," jelasnya. Modus licik ini digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pengembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban resmi kini telah bertambah. Salah satu dari korban diketahui masih berstatus di bawah umur ketika peristiwa kelam itu terjadi. Hal ini memperberat hukuman bagi tersangka yang kini telah ditahan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DNG kini harus mendekam di balik jeruji besi demi proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul.
Dengan pasal berlapis ini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan untuk lebih ketat dalam mengawasi oknum pengasuh dan melindungi santri dari tindak kekerasan seksual.
Artikel Terkait
BPOM Rilis 22 Produk Herbal Palsu Berbahaya, Mayoritas Obat Kuat Pria Ilegal
SIM Asing vs SIM Internasional di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Turis dan Ekspatriat
Viral! Calon Pengantin Wanita di Pati Kabur Jelang Akad, Ditemukan di Hotel Bersama Kekasih
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Direksi