Pimpinan Ponpes Cabul di Pekalongan Lecehkan 25 Santriwati Selama 17 Tahun

- Kamis, 28 Mei 2026 | 00:25 WIB
Pimpinan Ponpes Cabul di Pekalongan Lecehkan 25 Santriwati Selama 17 Tahun

Saat ini, terduga pelaku AKF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AKF ditangkap atas dugaan tindakan asusila atau kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya yang disinyalir telah berlangsung selama belasan tahun. Proses pengamanan berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB dan berjalan lancar. Petugas langsung membawa AKF dari kediamannya ke Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan satu orang terduga pelaku yang merupakan pendiri ataupun pengasuh padepokan tersebut. Menurut Kapolres, kasus ini awalnya sangat tertutup, diduga karena besarnya intimidasi terhadap korban.

"Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor. Bertepatan dengan hari suci Iduladha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," jelas AKBP.

Hingga saat ini, polisi mencatat ada 6 saksi korban yang telah melapor secara resmi. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang. Umur korban saat ini bervariasi, mulai dari 18, 22, hingga di atas 30 tahun. Namun, mayoritas mengalami pelecehan fisik tersebut saat masih di bawah umur.

Guna mengusut tuntas kasus ini, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation. "Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng," tambah Kapolres.

Menyadari adanya ancaman psikis dan fisik terhadap korban, polisi juga telah mendirikan posko pengaduan serta menyiapkan rumah aman (safe house). "Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor," imbau Riki.


Halaman:

Komentar