Perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional jaringan penipuan yang dijalankan secara terorganisasi. Sindikat ini kerap berpindah lokasi untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. "Kalau aktivitas mereka mulai diketahui warga, biasanya mereka akan pindah lagi untuk mengaburkan posisi mereka melakukan kegiatan," kata Kombes Himawan.
Modus Pig Butchering: Menjual Hubungan Asmara Palsu
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah pig butchering, yaitu penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional secara intensif sebelum korban dibujuk menginvestasikan uangnya. Para pelaku mencari target melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook.
Asisten marketing bertugas mencari dan menyaring calon korban. Setelah korban merespons, komunikasi diserahkan kepada marketing yang menggunakan identitas palsu untuk membangun kedekatan emosional. Sebagian besar operator bahkan merupakan laki-laki yang menyamar sebagai perempuan. Ketika korban mulai percaya dan meminta panggilan video, model perempuan asli kemudian ditampilkan.
Korban yang sudah terikat secara emosional kemudian diarahkan untuk melakukan investasi kripto melalui platform perdagangan palsu yang telah dikendalikan jaringan pelaku. Sistem platform tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku.
Kerugian Mencapai Rp41,1 Miliar
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 133 korban investasi yang seluruhnya merupakan warga negara asing, mayoritas dari Amerika Serikat.
Polisi juga mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar. Mereka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari leader, supervisor, asisten marketing, marketing, model, hingga penyedia tempat dan sarana operasional.
7 Lokasi Digerebek, Ratusan Barang Bukti Disita
Polda Jateng menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi, yakni kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta enam rumah kos dan penginapan di wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, buku panduan marketing, dokumen perusahaan, hingga papan nama PT Digi Global Konsultan.
Setiap anggota marketing dibekali perangkat komunikasi berupa telepon seluler dan komputer untuk menjalankan operasi penipuan secara massal. Selain menetapkan F sebagai tersangka model, polisi juga tengah mendalami peran tersangka lain berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat serta sarana operasional bagi jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas negara ini.
Artikel Terkait
Mantan Caleg Gagal Ancam Sebar Foto Syur AI, Paksa Kakek Jadi Korban Konten Asusila
Ray Rangkuti Sindir Kinerja DPR: Dari 5D ke 5D Plus Humas Presiden, Fungsi Pengawasan Makin Pudar
Hasto Kristiyanto Kritik Tur Keliling Jokowi: Bukan Elektoral, tapi Tanggung Jawab atas Warisan Kebijakan
Trump dan Partai Republik: Agenda Perampasan Hak Suara dan Serangan Rasis terhadap Warga Afrika-Amerika