Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut dikenakan rompi tahanan berwarna pink. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN beserta dua wakilnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari respons awal terhadap temuan indikasi korupsi dalam program MBG.
Pada keesokan harinya, Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN. Penggeledahan tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Kejagung berencana merilis detail lengkap kasus ini kepada publik pada sore hari yang sama.
Artikel Terkait
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan
Prabowo Peringatkan Pejabat Antikorupsi, Mantan Kepala BGN Tersangka Kasus MBG
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana karena Gagal Jalankan Program MBG