Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut dikenakan rompi tahanan berwarna pink. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN beserta dua wakilnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari respons awal terhadap temuan indikasi korupsi dalam program MBG.
Pada keesokan harinya, Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN. Penggeledahan tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Kejagung berencana merilis detail lengkap kasus ini kepada publik pada sore hari yang sama.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri