Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut dikenakan rompi tahanan berwarna pink. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN beserta dua wakilnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari respons awal terhadap temuan indikasi korupsi dalam program MBG.
Pada keesokan harinya, Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN. Penggeledahan tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Kejagung berencana merilis detail lengkap kasus ini kepada publik pada sore hari yang sama.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?