MULTAQOMEDIA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, pada Sabtu (6/6).
Meskipun pejabat tinggi di Kementerian Imipas telah ditetapkan sebagai tersangka, ICW mendesak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak tahun 2019. Langkah ini dinilai krusial untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan.
"Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar," ungkap Wana.
Selain itu, ICW menekankan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Hal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga untuk mengidentifikasi secara substantif adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar. Terdapat catatan peningkatan harta kekayaan Silmy Karim yang signifikan sebesar Rp 5 miliar pada periode 2024-2025.
Artikel Terkait
Sony Sanjaya Bongkar Nama Besar di Balik Dugaan Jual Beli Dapur Program MBG
Mahasiswa Beri Tenggat 18 Hari, Ancam Demo Reformasi Jilid 2 Jika Pelemahan Rupiah Tak Diatasi
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?