ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Izin Tinggal WNA yang Libatkan Wamen Imipas Silmy Karim

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:00 WIB
ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Izin Tinggal WNA yang Libatkan Wamen Imipas Silmy Karim

Wana juga menegaskan bahwa keterlibatan Silmy Karim dan stafnya dalam kasus dugaan korupsi ini membuktikan praktik pemerasan dalam layanan publik masih marak terjadi. Bahkan, kali ini praktik tersebut berlangsung secara struktural dan sistemik. ICW mengamati pola umum pemerasan dalam birokrasi, terutama dalam pengurusan izin.

"Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," jelasnya.

Kasus ini juga kembali menunjukkan kegagalan mekanisme pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imipas. ICW menduga kegagalan ini disebabkan oleh relasi kuasa yang timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi para auditor.

"Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat," ucap dia.

Dengan terungkapnya dugaan rasuah yang telah berlangsung selama beberapa tahun, ICW menilai penanganan kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan. Kekhawatiran muncul bahwa praktik serupa juga terjadi di sektor perizinan lainnya, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA.


Halaman:

Komentar