Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah Palsu: Pakar Hukum Ungkap Konsekuensi Jika Absen

- Kamis, 11 Juni 2026 | 06:25 WIB
Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah Palsu: Pakar Hukum Ungkap Konsekuensi Jika Absen

MULT AQOMEDIA.COM - Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), wajib hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu. Kehadiran Jokowi dinilai krusial untuk kelancaran proses pembuktian di pengadilan.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan bahwa pelapor merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana. Jika Jokowi tidak memenuhi panggilan sidang, proses hukum berpotensi terhambat. Akibatnya, perkara bisa dihentikan dan para terdakwa, termasuk Roy Suryo, berpeluang bebas dari tuntutan hukum.

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera memasuki tahap persidangan. Hal ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Prinsip persidangan sebagai due process of law adalah public hearing, yaitu mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir," ujar Hibnu Nugroho, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis (11/6/2026).

"(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," sambungnya.

Hibnu menambahkan, jika Jokowi tidak hadir, mantan orang nomor satu di Indonesia itu tidak akan menjadi tersangka. Ia juga tidak akan dikenakan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Lulusan S3 Hukum Universitas Diponegoro ini menekankan bahwa prinsip pembuktian pidana adalah mencari kebenaran materiil. Tanpa kehadiran Jokowi, kebenaran materiil tersebut sulit ditemukan.

"Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir," jelasnya.

Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi

Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo menyatakan keraguannya bahwa Jokowi akan hadir di persidangan. Roy menilai pernyataan Jokowi yang akan membawa seluruh ijazah dari SD hingga S1 adalah sebuah kekeliruan.


Halaman:

Komentar