"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan Official iNews, Minggu (7/6/2026).
"Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong," sambungnya.
Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan. "Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," tegasnya.
Roy tetap pada pendiriannya bahwa ijazah Jokowi palsu, meskipun nanti persidangan telah usai dan ia dijatuhi vonis penjara. "Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 persen palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga meragukan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah P21. "Saya sangat meyakini, insya Allah haqqul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada," jelasnya.
Roy menyinggung pengumuman dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Menurutnya, P21 tidak mungkin hanya diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin atau Kabidhumas Kombes Budi Hermanto.
"Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep," tuturnya. "Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat," lanjutnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice. Ketiganya juga telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Artikel Terkait
Sony Sonjaya Bocorkan 26 Nama di Kasus Korupsi BGN, Deretan Pejabat Serentak Bantah
OTT KPK di BPK: Dua Tersangka Berrompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan
Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo: Langkah Stabilisasi Ekonomi dan Perlindungan Rakyat
Cara Menggunakan Jasa Ekspedisi Jakarta Makassar: Panduan Lengkap & Tips Aman Kirim Barang