MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerima putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer. Dengan diterimanya putusan ini, KPK menyatakan proses eksekusi pidana penjara akan segera dilaksanakan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel telah melalui proses hukum yang independen dan objektif.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).
Budi menegaskan, KPK menghormati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, lanjut Budi, majelis hakim juga mengambil alih konstruksi hukum serta analisis yuridis yang sebelumnya telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ungkapnya.
Budi menyebut putusan ini semakin memperkuat keyakinan KPK bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada upaya banding yang akan ditempuh, sehingga proses eksekusi pidana dapat segera dilakukan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, termasuk proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi oleh aparat penegak hukum.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa BEM SI di DPR Berakhir Tertib, Ultimatum 3x24 Jam untuk Respons Tuntutan
Mahasiswa Bakar Atribut & Robohkan Pagar DPR RI: Desak Reformasi Jilid II & Usut Korupsi MBG
Mobil Fortuner Aktivis UGM Tiyo Ardianto Disorot Usai Temukan Alat Pelacak
Laboratorium Biologi AS di Ukraina: Ancaman Keamanan Global yang Terungkap