MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan tegas terkait wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar. Dalam pernyataannya, ia menyoroti efektivitas penerapan hukum Islam seperti hukuman potong tangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi bernilai fantastis.
Menurut Mahfud, pelaku korupsi kelas kakap seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan justru akan diuntungkan jika hanya dijatuhi hukuman potong tangan. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang maksimal.
Mahfud menegaskan bahwa hukuman berat seperti vonis mati lebih layak dipertimbangkan untuk koruptor besar. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati," kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6).
Ia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan hukuman korupsi dengan penerapan hukum Islam. Mahfud menilai pemahaman tersebut sering disampaikan secara keliru tanpa melihat konteks dan tujuan hukuman secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa BEM SI di DPR Berakhir Tertib, Ultimatum 3x24 Jam untuk Respons Tuntutan
Mahasiswa Bakar Atribut & Robohkan Pagar DPR RI: Desak Reformasi Jilid II & Usut Korupsi MBG
Mobil Fortuner Aktivis UGM Tiyo Ardianto Disorot Usai Temukan Alat Pelacak
Laboratorium Biologi AS di Ukraina: Ancaman Keamanan Global yang Terungkap