MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan tegas terkait wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar. Dalam pernyataannya, ia menyoroti efektivitas penerapan hukum Islam seperti hukuman potong tangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi bernilai fantastis.
Menurut Mahfud, pelaku korupsi kelas kakap seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan justru akan diuntungkan jika hanya dijatuhi hukuman potong tangan. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang maksimal.
Mahfud menegaskan bahwa hukuman berat seperti vonis mati lebih layak dipertimbangkan untuk koruptor besar. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati," kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6).
Ia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan hukuman korupsi dengan penerapan hukum Islam. Mahfud menilai pemahaman tersebut sering disampaikan secara keliru tanpa melihat konteks dan tujuan hukuman secara menyeluruh.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri