"Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan," ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi yang tidak otomatis menghentikan orang berbuat curang. Masih banyak kasus pencurian berulang meski pelaku sudah dipotong tangan.
"Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya," ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud berpandangan inti hukuman terhadap koruptor seharusnya mencabut akses dan kekuasaan mereka. Hal ini bertujuan agar pelaku tidak bisa melakukan kejahatan kembali.
"Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukkan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri