"Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan," ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi yang tidak otomatis menghentikan orang berbuat curang. Masih banyak kasus pencurian berulang meski pelaku sudah dipotong tangan.
"Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya," ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud berpandangan inti hukuman terhadap koruptor seharusnya mencabut akses dan kekuasaan mereka. Hal ini bertujuan agar pelaku tidak bisa melakukan kejahatan kembali.
"Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukkan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pesta Kecil Lebih Unggul: Cara Membuat Undangan yang Tepat untuk Acara Intim yang Berkesan
Gibran Temui Mahasiswa, Beri Tenggat 5x24 Jam: Ancaman Demo Jilid-Jilid Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Demo Mahasiswa BEM SI di DPR Berakhir Tertib, Ultimatum 3x24 Jam untuk Respons Tuntutan
Mahasiswa Bakar Atribut & Robohkan Pagar DPR RI: Desak Reformasi Jilid II & Usut Korupsi MBG