BEM SI Tolak Kenaikan Harga Pertamax: Suara Rakyat Bukan Antek Asing
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Koordinator Daerah Jakarta secara tegas menolak kenaikan harga BBM jenis Pertamax. Penolakan ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam demonstrasi tersebut, BEM SI menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang murni. Mereka membantah keras tuduhan bahwa gerakan mahasiswa ini ditunggangi oleh pihak asing, sebuah narasi yang kerap disematkan kepada aksi-aksi mahasiswa sebelumnya.
Tidak hanya BEM SI, aliansi mahasiswa Cipayung juga turut serta menggugat kebijakan kenaikan harga BBM ini. Para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Tuntutan BEM SI dalam Aksi Tolak Kenaikan Pertamax
Pertama, BEM SI mendesak pemerintah untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. Langkah ini harus diikuti dengan penghentian pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta evaluasi program-program populis seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.
Kedua, massa aksi menuntut pemerintah untuk segera menurunkan harga BBM jenis Pertamax. Kenaikan harga yang terjadi dinilai memberatkan masyarakat luas.
"Kami di bawah sinar matahari, kami membawa suara-suara rakyat yang mana Bapak Polisi dan kita sama-sama tahu bahwasanya kenaikan Pertamax, tidak lain tidak bukan adalah suatu keharusan. Namun kita melihat dalam satu malam, jam 12 malam diketok, ini menumbuhkan ada panic buying di masyarakat kawan-kawan," ujar salah satu perwakilan BEM SI.
Artikel Terkait
Dokter Benny Christian Sihombing Viral: Komentar Pasien BPJS yang Menunggu 8 Jam Tuai Kontroversi Hingga Meninggal Dunia
Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kasus Dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar
Kronologi Jenazah Mahasiswa NTT Tertinggal di Bandara El Tari Kupang: Klarifikasi Lion Group dan Fakta Sebenarnya
Pemeran Video Viral Yank Uwes Yank Banyuwangi Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara