"Mayoritas responden teman-teman yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah," kata Iman di ruang sidang MK, Jakarta.
Jam Belajar Efektif Berkurang
Dampak yang paling banyak dikeluhkan adalah berkurangnya jam belajar efektif. Hal ini disebabkan proses distribusi makanan dilakukan saat kegiatan belajar berlangsung.
Beban Guru Bertambah
Iman juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung para guru. Mereka harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan.
"Perlu diketahui juga oleh pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung," ucap Iman.
"Dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan," lanjut dia.
Akibatnya, waktu istirahat dan persiapan mengajar guru menjadi berkurang drastis. "Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang," katanya.
Kualitas Makanan Dipertanyakan
Iman juga mengungkapkan bahwa sebagian guru menyoroti kualitas makanan yang dibagikan. Menu yang dianggap tidak baik menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa dan berakhir menjadi sampah.
"Sebagian juga menyoroti kualitas makanan karena menu di sini dianggap tidak baik menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa," katanya.
Respons DPR dan Pemerintah
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pembelaan. Anggota DPR, Wayan Koster, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sesuai ketentuan. Hal ini karena salah satu kelompok penerima manfaat program tersebut adalah peserta didik.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata dia.
Menurut Wayan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara optimal.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, meminta MK untuk menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026. Ia menyatakan bahwa MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena pemenuhan gizi menjadi prasyarat penting bagi proses belajar siswa.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).
Luky juga menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Artikel Terkait
BEM SI Tolak Kenaikan Pertamax: Suara Rakyat Bukan Antek Asing
Pesta Kecil Lebih Unggul: Cara Membuat Undangan yang Tepat untuk Acara Intim yang Berkesan
Gibran Temui Mahasiswa, Beri Tenggat 5x24 Jam: Ancaman Demo Jilid-Jilid Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Demo Mahasiswa BEM SI di DPR Berakhir Tertib, Ultimatum 3x24 Jam untuk Respons Tuntutan