MULTAQOMEDIA.COM - Di balik citra bersih dan transformatif yang digaungkan PSSI, sebuah bom waktu hukum berkekuatan tinggi terdeteksi bersembunyi di dalam dokumen legalitas Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia. Lembaga sosial yang didirikan oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, untuk menjamin masa depan mantan pemain tim nasional ini ternyata menyimpan fakta hukum yang mengejutkan.
Penelusuran mendalam terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa nama pemilik manfaat atau beneficial owner dari yayasan tersebut bukanlah federasi atau sang menteri. Sebaliknya, pemilik manfaatnya adalah Thomas Christian dan Iyan Permana. Nama Iyan Permana sebelumnya pernah diberitakan sebagai aktor intelektual dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor senilai Rp102 miliar pada periode 2013-2014.
Fakta ini menjadi semakin krusial karena alamat resmi yang tercantum atas nama Iyan Permana dalam dokumen negara tersebut berstatus sebagai aset sita jaminan atas kasus konsorsium debitur fiktif. Ironi hukum ini secara langsung meruntuhkan legitimasi moral lembaga yang seharusnya menjadi pelindung para atlet nasional.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri