Bom Waktu Hukum di PSSI: Yayasan Erick Thohir Dikendalikan Terpidana Pembobol Bank Rp102 Miliar

- Selasa, 16 Juni 2026 | 09:50 WIB
Bom Waktu Hukum di PSSI: Yayasan Erick Thohir Dikendalikan Terpidana Pembobol Bank Rp102 Miliar

Temuan ini berpotensi merusak kredibilitas deretan nama besar yang sengaja dipasang Erick Thohir sebagai tameng reputasi di jajaran pembina dan pengawas yayasan. Nama-nama tersebut antara lain mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, dan mantan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. Kehadiran para begawan hukum dan audit ini kini dipertanyakan publik karena terindikasi gagal melakukan uji tuntas (due diligence) paling mendasar terhadap legalitas formil pendirian yayasan. Publik pun berspekulasi apakah mereka membiarkan celah hukum ini meloloskan nama seorang terpidana kasus perbankan ke dalam sistem kemandirian finansial sepak bola Indonesia. Akibatnya, figur-figur anti-korupsi ini terkesan hanya menjadi tameng yang menutupi fakta kontroversial tersebut.


Dampak dari temuan ini tidak berhenti pada urusan domestik yayasan. Masalah ini langsung menyandera bisnis PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), perusahaan komersial bentukan PSSI yang memegang hak eksklusif atas seluruh aset bisnis, sponsorship, hak siar, dan komersialisasi Timnas Indonesia yang bernilai ratusan miliar rupiah. Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia memegang porsi kepemilikan 5 persen saham di PT GSI, berdampingan dengan PSSI yang memiliki 95 persen. Konsekuensinya, seluruh aliran dana, keuntungan, dan dividen komersial yang mengalir ke yayasan tersebut secara otomatis masuk ke dalam radar zona merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikarenakan yayasan dikendalikan oleh beneficial owner dengan rekam jejak kasus kriminal pemalsuan identitas nasabah dan pembobolan bank. Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum (legal compliance risk) yang sangat tinggi bagi para sponsor kakap nasional maupun internasional yang menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia.


Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan (conflict of interest) berlapis. Ia bertindak sekaligus sebagai Menpora yang menyalurkan dana hibah negara, Ketua Umum PSSI sebagai regulator federasi, dan Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI. Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia menjadi sangat rapuh secara hukum.


Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan. Jika tidak, seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik yang memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.


Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Halaman:

Komentar