Aziz juga menyinggung adanya penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Menurut dia, hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Seharusnya menurut KUHP dan KUHAP yang baru, berdasarkan asas lex favor reo dan lex mitior, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," jelasnya.
Kubu Jokowi Dukung Langkah Polisi
Di sisi lain, Peradi Bersatu selaku pihak pelapor mendukung langkah Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Roy Suryo serta dokter Tifa. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun narasi politik.
"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan terkait perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan massa. "Perkara ini harus dilihat sebagai satu rangkaian proses hukum yang sudah berjalan. Informasi yang kami peroleh, berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Polisi Sebut Berkas Sudah Lengkap
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa bersama Rismon Sianipar sebelumnya masuk dalam klaster kedua tersangka yang dijerat pasal terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri