"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan, dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga memeriksa kesehatan para tersangka untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani mereka.
"Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri