"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan, dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga memeriksa kesehatan para tersangka untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani mereka.
"Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi