Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Bukti Tersensor
Jakarta - Kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dan substansial dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Klaim Verifikasi Faktual dan Pengakuan KPU Pusat
Lukas Luwarso, perwakilan kubu tersebut, menyatakan bahwa dalam sidang terungkap pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa KPU Pusat baru mengaku di sidang kelima bahwa mereka pernah mempublikasikan dokumen persyaratan calon presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 di website resmi. "Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5, sidang 1-4 jadi muspro (sia-sia)," tutur Lukas.
Artikel Terkait
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terjaring OTT KPK: Kronologi, Profil, dan Fakta Lengkap
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Diamankan KPK dalam OTT: Kronologi dan Fakta Terbaru