Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Bukti Tersensor
Jakarta - Kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dan substansial dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Klaim Verifikasi Faktual dan Pengakuan KPU Pusat
Lukas Luwarso, perwakilan kubu tersebut, menyatakan bahwa dalam sidang terungkap pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa KPU Pusat baru mengaku di sidang kelima bahwa mereka pernah mempublikasikan dokumen persyaratan calon presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 di website resmi. "Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5, sidang 1-4 jadi muspro (sia-sia)," tutur Lukas.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis