Fakta lain yang diungkap adalah adanya klaim inkonsistensi antara KPU Pusat dan KPU Solo. KPU Pusat dianggap mengakui pernah mengunggah dokumen lengkap, sementara KPU Solo dianggap tetap berargumen bahwa dokumen tersebut dikecualikan dari keterbukaan informasi.
Masalah lain yang disorot adalah salinan ijazah yang diberikan kepada pemohon ternyata dalam versi yang disensor. Padahal, menurut pengakuan KPU RI, dokumen yang diumumkan ke publik dahulu tidak disensor. "Ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan, mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan website sudah diperbarui," jelas Lukas.
Sorotan terhadap Kepolisian dan Ahli
Kubu Bon Jowi juga menyoroti peran kepolisian. Dinyatakan bahwa bukti ijazah yang seharusnya merupakan informasi publik justru disita polisi dalam kasus yang menyeret delapan orang tersangka. "Itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Mengenai dua ahli yang dihadirkan, Lukas menyimpulkan bahwa pendapat yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah keliru. "Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu menjadi pejabat publik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap