Fakta lain yang diungkap adalah adanya klaim inkonsistensi antara KPU Pusat dan KPU Solo. KPU Pusat dianggap mengakui pernah mengunggah dokumen lengkap, sementara KPU Solo dianggap tetap berargumen bahwa dokumen tersebut dikecualikan dari keterbukaan informasi.
Masalah lain yang disorot adalah salinan ijazah yang diberikan kepada pemohon ternyata dalam versi yang disensor. Padahal, menurut pengakuan KPU RI, dokumen yang diumumkan ke publik dahulu tidak disensor. "Ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan, mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan website sudah diperbarui," jelas Lukas.
Sorotan terhadap Kepolisian dan Ahli
Kubu Bon Jowi juga menyoroti peran kepolisian. Dinyatakan bahwa bukti ijazah yang seharusnya merupakan informasi publik justru disita polisi dalam kasus yang menyeret delapan orang tersangka. "Itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Mengenai dua ahli yang dihadirkan, Lukas menyimpulkan bahwa pendapat yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah keliru. "Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu menjadi pejabat publik," pungkasnya.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis