Terdapat nama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
Terpisah, Din Syamsuddin membenarkan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.
"Saya bersedia menjadi penjamin mereka agar tak ditahan," ujarnya.
Din menilai, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Ia menegaskan, perkara yang sedang berjalan seharusnya dapat diselesaikan melalui pembuktian terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Ia berpandangan, substansi persoalan seharusnya difokuskan pada pembuktian dokumen yang dipermasalahkan, bukan pada langkah penahanan terhadap pihak yang mengajukan gugatan atau mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
"Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri