Terdapat nama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
Terpisah, Din Syamsuddin membenarkan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.
"Saya bersedia menjadi penjamin mereka agar tak ditahan," ujarnya.
Din menilai, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Ia menegaskan, perkara yang sedang berjalan seharusnya dapat diselesaikan melalui pembuktian terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Ia berpandangan, substansi persoalan seharusnya difokuskan pada pembuktian dokumen yang dipermasalahkan, bukan pada langkah penahanan terhadap pihak yang mengajukan gugatan atau mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
"Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Krisis Kepercayaan di Balik Program MBG: Korupsi Bukan Sekadar Kebocoran Teknis
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional