Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Gunakan 8 Nama Samaran di Kasus Nikel

- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:50 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Gunakan 8 Nama Samaran di Kasus Nikel

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000.

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan Rp200.000.000.

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000.

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.


Halaman:

Komentar