Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Gunakan 8 Nama Samaran di Kasus Nikel

- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:50 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Gunakan 8 Nama Samaran di Kasus Nikel

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menggunakan berbagai nama samaran dalam komunikasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Jaksa mengungkapkan hal ini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).

Dalam dakwaan tersebut, Hery Susanto disebut menggunakan nama samaran seperti Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM. Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang.

Jaksa menjelaskan bahwa Hery menerima uang dan barang dari perusahaan yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan. Penerimaan tersebut bertujuan untuk mengaktifkan dan memperpanjang izin usaha pertambangan. "Penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ujar jaksa.

Total suap yang diterima Hery Susanto mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari uang tunai Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Hery selaku Anggota Ombudsman periode 2021-2026 menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang untuk mempengaruhi penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:


Halaman:

Komentar