MULTAQOMEDIA.COM - Di balik gemerlapnya Batavia sebagai pusat perdagangan VOC pada abad ke-17 dan ke-18, tersembunyi sejarah kelam perbudakan. Sekitar setengah dari total penduduk kota ini merupakan budak belian yang didatangkan dari berbagai wilayah untuk melayani orang kaya Belanda dan etnis China. Sejarah perbudakan di Batavia ini menjadi bagian penting dari masa lalu kolonial Indonesia yang perlu diungkap.
Sejarah Perbudakan di Batavia: Awal Mula dan Kebutuhan Tenaga Kerja
Sejak Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen menaklukkan Jayakarta pada 1619 dan mendirikan Batavia, VOC membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Banyak pria Belanda dan China datang tanpa istri, sehingga mereka membutuhkan budak perempuan untuk dijadikan nyai, gundik, atau pelayan rumah tangga. Perbudakan di Batavia pun menjadi solusi utama untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurut data sensus tahun 1681, dari total 30.740 penduduk Batavia, sebanyak 15.785 orang atau hampir setengahnya adalah budak. Angka ini terus meningkat drastis. Pada tahun 1730, jumlah budak di Batavia mencapai sekitar 30 ribu jiwa, menjadikannya kelompok penduduk terbesar di kota tersebut. Fakta ini menunjukkan betapa besarnya skala perbudakan di Batavia pada masa itu.
Asal Usul Budak dan Praktik Perdagangan Manusia
Budak-budak ini dibeli di pasar-pasar budak di India, khususnya pantai Malabar dan Coromandel, serta dari Bali, Sulawesi Selatan, dan kepulauan Nusantara lainnya. VOC sengaja mendatangkan mereka dari tempat yang jauh agar sulit melarikan diri atau memberontak secara massal. Pada masa Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra (1761–1775), hampir setiap tahun diimpor sekitar 4.000 budak baru ke Batavia.
Artikel Terkait
Viral! Calon Manajer Koperasi Desa Salat Berjamaah Pakai Seragam Militer Tanpa Mukena, Netizen Protes
Praperadilan Refly Harun Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain: Analisis Hukum dan Anomali Advokasi
Download Video TikTok HD Tanpa Watermark Gratis 2026 – Solusi Tercepat dari ssstiktokhd.com/id/
Kubu Roy Suryo Hadirkan Bukti Video dan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Penangkapan