"Bilang ke bapaknya, bapaknya ngasih makan apa sampai biadab begini (Taufik Hidayat)," ucap Afif kepada wartawan.
Afif tidak berkomentar lebih lanjut karena harus dikawal oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses rekonstruksi sendiri telah selesai dan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban tidak wajar dan sangat sadis. Pihaknya berkomitmen untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat.
"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucap Kapolda di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Berikut adalah pasal yang dikenakan kepada tersangka Taufik Hidayat:
- Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
- Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka Taufik Hidayat merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan pernah divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Artikel Terkait
Novel Bamukmin Jadi Komisaris PT Hotel Indonesia Natour? Ini Fakta dan Rekam Jejaknya
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana, Pilih Jalur Hukum
Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Investigasi UBK: Abdi Maludin Diduga Terima Rp50 Juta dari Oknum Polres Jakpus untuk Geser Lokasi Demo