"Bilang ke bapaknya, bapaknya ngasih makan apa sampai biadab begini (Taufik Hidayat)," ucap Afif kepada wartawan.
Afif tidak berkomentar lebih lanjut karena harus dikawal oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses rekonstruksi sendiri telah selesai dan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban tidak wajar dan sangat sadis. Pihaknya berkomitmen untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat.
"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucap Kapolda di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Berikut adalah pasal yang dikenakan kepada tersangka Taufik Hidayat:
- Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
- Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka Taufik Hidayat merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan pernah divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri