Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
Kasus hukum yang melibatkan Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, memasuki babak baru. Ia resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik setelah secara terbuka menuding ijazah Strata-1 (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu.
Dakwaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar pada Kamis (2/7/2026) menyatakan bahwa Dokter Tifa bersama dengan Roy Suryo secara lisan menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi tidak asli. Tuduhan tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial.
“Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Jokowi Klaim Temukan 28 Unggahan Pencemaran Nama Baik
Dalam proses penyidikan, Jokowi disebut baru mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik setelah unggahan tersebut viral di media sosial. Terdapat setidaknya tiga akun media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun X milik dr. Tifa.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, ijazah tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, hingga data di buku alumni UGM. Tuduhan juga menyasar klaim Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Atas tuduhan tersebut, Jokowi segera menghubungi kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Bupati Kuansing Seret Nama Menteri Kehutanan Raja Juli, KPK Siap Panggil
Roy Suryo Ancam Protes Keras Jika Jokowi Tak Hadir Fisik di Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu
7 Alasan Mediator di London Solusi Terbaik Selesaikan Sengketa Konstruksi & Bisnis
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat