“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” tegas Jaksa.
Fakta Hukum: Ijazah Jokowi Terdaftar Resmi di UGM
JPU juga membeberkan fakta hukum bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lebih lanjut, UGM telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan dengan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” ungkap Jaksa.
Serangan Terhadap Kehormatan Jokowi
Meskipun telah ada bukti legalitas dari pihak kampus, Dokter Tifa tetap bersikukuh menuduh ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan sebuah talk show. Namun, JPU menilai bahwa Dokter Tifa tidak mampu membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” kata JPU.
Pasal yang Dikenakan kepada Dokter Tifa
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa secara primer dengan Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru