Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi, Begini Fakta Hukumnya

- Kamis, 02 Juli 2026 | 05:50 WIB
Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi, Begini Fakta Hukumnya

Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Kasus hukum yang melibatkan Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, memasuki babak baru. Ia resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik setelah secara terbuka menuding ijazah Strata-1 (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu.

Dakwaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar pada Kamis (2/7/2026) menyatakan bahwa Dokter Tifa bersama dengan Roy Suryo secara lisan menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi tidak asli. Tuduhan tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial.

“Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Jokowi Klaim Temukan 28 Unggahan Pencemaran Nama Baik

Dalam proses penyidikan, Jokowi disebut baru mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik setelah unggahan tersebut viral di media sosial. Terdapat setidaknya tiga akun media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun X milik dr. Tifa.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, ijazah tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, hingga data di buku alumni UGM. Tuduhan juga menyasar klaim Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Atas tuduhan tersebut, Jokowi segera menghubungi kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.


Halaman:

Komentar