MULTAQOMEDIA.COM - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak berdamai dengan Jokowi. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam persidangan, Dokter Tifa menegaskan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap kasus yang menjeratnya. Sikap tegas ini langsung mendapat respons dari hakim ketua yang sebelumnya menawarkan opsi perdamaian.
Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalur restorative justice mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Dokter Tifa.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri