Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel: Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan pegiat media sosial Ali Ridhok, yang dikenal dengan nama Babe Aldo. Penahanan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi Penangkapan Babe Aldo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Babe Aldo dijemput paksa oleh penyidik pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Dalam video yang beredar, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan" dengan kedua tangan terikat kabel ties saat dibawa ke Markas Polda Kalsel. Babe Aldo tampak tidak banyak berbicara dan hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke mobil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Kasus: Kritik PDAM hingga Gaya Hidup ASN
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rizky Amalia. Sebelum dilaporkan, Babe Aldo aktif mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses pengangkatan direktur, penggunaan dana penyertaan modal, serta menyoroti keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang dinilai belum optimal.
Selain isu PDAM, Babe Aldo juga mengangkat konten mengenai gaya hidup mewah Rizky Amalia. Dalam unggahannya, ia menyinggung dugaan kunjungan ASN tersebut ke Lapas Karang.
Artikel Terkait
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Pemulihan Kesehatan
Takut Dicopot, Terdakwa Ungkap Peran Kahiyang Ayu di Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Rp5 M
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang di Kasus Korupsi MBG Meski Sudah Mundur
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat