Brigjen Lalu Muhammad Iwan Resmi Tersangka ke-7 Korupsi MBG: Profil Lengkap dan Peran dalam Kasus Pengadaan Food Tray

- Jumat, 03 Juli 2026 | 03:00 WIB
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Resmi Tersangka ke-7 Korupsi MBG: Profil Lengkap dan Peran dalam Kasus Pengadaan Food Tray

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka ke-7 Korupsi MBG, Ini Profil Lengkapnya

MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Tersangka yang ditetapkan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi program strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut kini bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief.

Peran Brigjen Iwan dalam Kasus Korupsi MBG

Syarief menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Jampidsus mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam penyidikan, Iwan diduga memiliki peran krusial dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian makanan dalam program MBG.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ucapnya.

Penyidik menduga harga food tray yang dijual kepada calon mitra telah ditentukan sepihak oleh tersangka. Dari setiap transaksi pengadaan tersebut, Iwan diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka dari transaksi pengadaan ompreng tersebut. Nilai aliran dana masih terus didalami dalam proses penyidikan yang berlangsung.


Halaman:

Komentar