Sabotase Acara di Gedung Juang
Pada acara sabotase di gedung Juang tersebut, dia tidak memberikan penulis kesempatan memberikan kata sambutan. Padahal fakta dan data menunjukkan penulis adalah tokoh TPUA dan Koordinator TPUA yang baru pulang dari safari silaturahmi. Safari ini sekaligus investigasi dan klarifikasi Ijazah Jokowi ke UGM dan Solo. Dari sudut pandang moralitas dan hukum organisasi, penulis DHL adalah sosok yang memimpin safari hukum dimaksud. AK tidak berani mendaftar ikut serta karena takut atau pengecut, atau dia sedang sibuk aktif memancing sambil membuat keruh laut perjuangan versus PRONAS PIK 2.
Penipuan Publik dengan Narasi Kotor
AK asyik terus menipu publik dengan pola menyampaikan narasi-narasi kotor berselimutkan ayat ayat Tuhan. Dia menggadaikan ayat ayat suci dengan pola memberi cap pengkhianat kepada siapapun yang tidak setia atau tidak patuh kepadanya. Padahal dalam kalimat, ada subjek pengkhianat dan ada pula subjek atau tokoh yang dikhianati. Faktanya, dia tidak ikut menggugat, emoh melaporkan, dan tidak berani ikut ke Solo dalam rangka tuduhan publik terkait Ijazah palsu.
Praktik Advokasi Eksploitatif
Dalam praktik advokasi atau pembelaan terhadap klien, dia tidak peduli nasib kliennya. Klien yang bakal menghadapi sel penjara dijadikan "komoditi" ajang popularitas. Sikap "masa bodo" dan eksploitatif terhadap nasib klien semata-mata demi melaksanakan tugas fungsionalnya menjadi tumbila atau bangsat penghisap darah rekan aktivis. Media sosial acap kali menjadi alat popularitas. Manusia kategori kejam "berselimut orang baik" ini menolak RJ dan perdamaian, padahal dia menulis dan mengiklankan dirinya sebagai koordinator tim non litigasi. Praktik pelaksanaan tugas dan fungsinya justru mirip provokator atau cepu merangkap anarko.
Kontraproduktif terhadap Metode Advokasi
AK kontraproduktif terhadap metode advokasi pengacara jo. UU Advokat yang sesungguhnya. Advokat yang ideal selalu konsentrasi berpikir mempelajari hukum acara. Mereka mencari peluang praperadilan jika ditemukan lalainya praktik hukum acara KUHAP oleh Penyidik. Jika ditemukan ketidakjelasan atau obscuri libeli pada surat dakwaan, mereka gunakan hak eksepsi agar klien terbebas dari tuntutan primair dan subsidair.
Fasilitas Hukum untuk Membebaskan Klien
Advokat atau pengacara sungguhan pasti akan menggunakan fasilitas hukum yang ada sebagai peluang membebaskan kliennya dari jerat tuduhan selaku TSK atau TDW. Kesempatan hukum itu jika ada pun tidak bakal digunakan oleh pengacara dimaksud, karena bukan misi atau fungsi tugasnya. Misinya adalah buat alih isu dan pecah belah kekuatan aktivis.
Ilustrasi Peristiwa: Deskripsi Pengacara Bocor Gede (Big Leak)
Karakteristik Jongos Intel "Tumbila"
Sepak terjang karakteristik jongos intel "tumbila" bakal menjamur di tengah degradasi moralitas dan mentalitas peradaban global. Tipikal pengacara sick bakal terus gentayangan mencari korbannya. Hipokrit adalah aset utamanya untuk memenuhi nafkah kehidupan diri dan keluarganya. Karakter pengacara komprador menjadikan sumber nafkah primer justru dari spesialisasi menyelinap menghisap darah para pejuang yang sedang terpojok psikologisnya serta membutuhkan bantuan advokasi.
Ciri Khas Pengacara Komprador
Ciri ciri yang kental lainnya dari "pengacara komprador" adalah hobi mengoleksi teori teori dan asas kitab suci namun praktiknya kontraproduktif atau anomali. Aroma rongga mulutnya menyengat bak bunga bangkai karena substansi advokat "pelahap" korban kejahatan. Advokat tipikal ini membawa sumber malapetaka bagi klien dan perjuangan hukum.
Kesimpulan: Perbedaan Pengacara Anomali dan Idealis
Pengacara anomali (komprador) dan pengacara idealis sama-sama kategori profesional. Namun diferensial fungsi sangat berbeda. Pengacara atau advokat idealis objektivitas pure melulu konsen terhadap penegakan hukum. Sedangkan advokat komprador model banci tampil, inheren ke pola menuju arah pintu sel. Bonusnya adalah "mengarang bebas" bahwa kliennya tidak akan dipenjara justru Jokowi yang akan dipenjara. Ini adalah ilmu non litigasi versi sesat dan menyesatkan. Dalam KUHAP tidak ada pihak Terdakwa yang dapat melakukan rekonpensi. Dalam UU Advokat kode etik, praktik non litigasi ala demikian adalah PERILAKU BIADAB.
Artikel Terkait
Roy Suryo Jangan Senang Dulu! Peradi Bersatu: Putusan Praperadilan Bukan Kemenangan Telak
FIFA Batalkan Kartu Merah Balogun Usai Telepon Trump: Kontroversi Politik di Piala Dunia 2026
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan