MULTAQOMEDIA.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar. Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026) pagi untuk menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dokter Tifa hadir pada pukul 08.46 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampil mengenakan pakaian hitam dengan hijab cokelat muda. Dokter Tifa terlihat membawa dokumen bertuliskan 'Nota Perlawanan' yang rencananya akan dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan kali ini.
"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," ujar Tifa saat tiba di lokasi.
Kedatangan Dokter Tifa disambut oleh sejumlah pendukung yang memberikan semangat agar ia dapat menjalani persidangan dengan lancar. Selain itu, Roy Suryo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus fitnah terkait ijazah Jokowi, turut hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan langsung kepada Tifa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua primer adalah Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri