MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Perkara ini tercatat sebagai gugatan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang praperadilan tersebut ditangani dan akan diputuskan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Artikel Terkait
Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Viral Teori Konspirasi Kembang Api Argentina yang Hebohkan Media Sosial
6 Negara Resmi Lolos Piala Dunia 2030: Daftar Tuan Rumah Spanyol, Portugal, Maroko, Uruguay, Argentina, Paraguay
DPR Minta Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Tidak Menimbulkan Ketakutan
Demo Massa di Kantor Hotman Paris Kelapa Gading: Tuntut Hukum Berbasis Bukti, Bukan Sensasi