Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah: Pernah Antar Uang Jutaan Dolar Singapura
MULTAQOMEDIA.COM - Nama pengusaha Ferry Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ferry Boboho (FHY) kembali menjadi sorotan utama dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah bertahun-tahun namanya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi, kini Ferry justru tampil sebagai saksi kunci yang mengetahui dugaan aliran dana dan relasi di balik perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Kesaksian Ferry dinilai memiliki bobot yang sangat penting. Hal ini tidak hanya menyangkut dugaan transaksi keuangan, tetapi juga berpotensi membuka konstruksi perkara yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung saat ini masih mengkaji permohonan Ferry untuk memperoleh status justice collaborator (JC) atau pelapor yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kejagung Masih Butuh Keterangan Tambahan dari Ferry Boboho
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Ferry sebelum mengambil keputusan final mengenai permohonan status JC tersebut. "Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi Ferry Boboho," ujar Rudi, Jumat (31/7/2026). Hal ini menunjukkan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berjalan intensif.
Langsung Diamankan LPSK demi Keamanan
Seusai menjalani pemeriksaan intensif, Ferry tidak kembali ke kediamannya, melainkan langsung ditempatkan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah cepat ini mengindikasikan bahwa penyidik memandang keterangan Ferry memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dalam proses pembuktian perkara. Meskipun Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk ancaman yang dihadapi Ferry, Rudi memastikan bahwa perlindungan diberikan agar saksi dapat menyampaikan seluruh keterangannya tanpa tekanan maupun intimidasi. "Untuk keamanan yang bersangkutan," tegas Rudi.
Penempatan Ferry di bawah perlindungan LPSK sekaligus memperkuat sinyal bahwa penyidik masih terus menggali informasi baru yang diyakini dapat memperluas pengungkapan kasus dugaan TPPU yang sedang menjadi perhatian publik.
Profil Ferry Boboho: Bukan Nama Baru di Dunia Hukum
Ferry Hongkiriwang bukanlah sosok asing dalam berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Jauh sebelum menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan TPPU eks Jampidsus, namanya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan penegakan hukum. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ferry sempat dikabarkan ditangkap di sebuah apartemen kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan penculikan dan dugaan perintangan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Briptu FF.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri