Ferry Boboho Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah: Mengaku Antar Uang Jutaan Dolar Singapura, Kini Dilindungi LPSK

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Ferry Boboho Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah: Mengaku Antar Uang Jutaan Dolar Singapura, Kini Dilindungi LPSK

Peristiwa tersebut bermula ketika Briptu FF diduga melakukan penguntitan terhadap Ferry saat makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam insiden itu, Ferry disebut tidak menerima dirinya diikuti. Pemberitaan saat itu menyebut telepon genggam Briptu FF sempat dibanting, sebelum situasi berkembang dan melibatkan aparat dari unsur keamanan lain. Briptu FF kemudian dibawa oleh anggota BAIS TNI dan baru dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi Polri dan BAIS. Hingga kini, aparat penegak hukum tidak pernah membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alasan penguntitan terhadap Ferry, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Sempat Dikabarkan Jadi Tersangka dan Isu Makelar Kasus

Dalam pemberitaan yang sama, Ferry juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) diketahui telah diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 30 Juli 2025. Meski demikian, hingga kini belum pernah ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.

Selain itu, nama Ferry juga pernah dikaitkan dengan isu sebagai makelar kasus (markus) di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus. Namun, isu tersebut secara tegas dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. "Ah enggak benar itu," tegas Anang saat itu.

Pengakuan Mencengangkan: Mengaku Pernah Antar Jutaan Dolar Singapura

Kini posisi Ferry berubah drastis. Dari sosok yang pernah dikaitkan dengan sejumlah perkara, ia justru menjadi saksi yang mengaku mengetahui dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dalam pemeriksaannya, Ferry mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pengakuan mengejutkan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Keterangan Ferry akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi-saksi lainnya. Nurman Herin diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hubungan lama itu kini turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memetakan dugaan jaringan dalam perkara TPPU. Selain Nurman Herin, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status Justice Collaborator (JC) Masih Dikaji

Meski mengaku siap mengungkap berbagai informasi yang diketahuinya, Ferry belum otomatis memperoleh status sebagai justice collaborator. Penyidik masih menilai sejauh mana keterangan Ferry mampu mengungkap pelaku lain, membuka konstruksi perkara, serta didukung alat bukti yang memadai. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, status JC dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk saat ini, Kejaksaan Agung memastikan fokus utama penyidikan adalah menguji seluruh pengakuan Ferry dengan bukti-bukti lain agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdiri di atas alat bukti yang sah. Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang. Dengan munculnya kesaksian Ferry Boboho, penyidik berpeluang menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, hubungan antarpara pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan TPPU yang kini menjadi perhatian publik.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler