MULTAQOMEDIA.COM - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi.
Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.
Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit.
"Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan.
Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi.
Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung
"Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika.
Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum.
Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa.
Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya.
"Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi.
Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya.
"Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya.
Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!