Jakarta, MULTAQOMEDIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat adanya upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi jalannya serta hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan dana sebesar 1 juta dollar AS. Dana fantastis tersebut diduga diperuntukkan guna memengaruhi proses dan hasil akhir Pansus Angket Haji yang tengah berjalan.
Penyiapan uang tersebut dilakukan melalui dua orang kepercayaan, yakni Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Keduanya merupakan staf khusus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Jaksa KPK Fahmi Idris mengungkapkan detail dugaan tersebut saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Menurut jaksa, sebelum menghadapi proses pemeriksaan oleh Pansus Angket Haji, Yaqut sempat menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Rapat tersebut, lanjut jaksa, difokuskan untuk mempersiapkan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan oleh anggota Pansus. Selain itu, dalam rapat yang sama, juga dibahas persiapan menghadapi tekanan politik terkait kebijakan tambahan kuota haji.
"Disiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji," demikian petikan pokok dakwaan jaksa yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
DPR Ingatkan Menteri Agama: Dana Wakaf Jangan Dikelola dengan Instrumen Berisiko Tinggi di Bursa Efek
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur